nawisan kurma

 Bismilllah Alhamdulillah , Segala puji bagi Allah tuhan seluruh alam , dan semoga sholawat dan salam terlimpahkan kepada utusan Nya , Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam , amma ba`du

bersama ini , kami  , warga negara Indonesia , ketua kelompok bersama ( kube ) kurma

nama        : muhammad basuki yaman

pekerjaan : bengkel tiga dara teknik , pt kafa grup

ttl              : lamongan , 23 juni 1976

nomor wa : 081809200777

alamat jl cirapuhan 27 rt 01 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung

under cover gugat menggugat di kawasan nawisan kurma , eks galian pasir - eks tpa dan eks pasar impress dago kota bandung

Baik penggugat menang atau tergugat menang , kasus gugatan lahan di dago ini bisa jadi masalah besar . hak warga atau pemerintah terabaikan , berisiko terjadi bentrok aparatur pemerintah ( TNI , POLRI , POL dan lainnya ) dengan warga sebagaimana kasus  mafia tanah di Tangerang  . Di kawasan nawisan kurma Dago kota bandung Inti masalah sebenarnya diduga diotaki oleh oknum warga dan oknum pihak luar .  masalah gugat menggugat ini adanya indikasi  oknum pihak luar dan oknum warga bekerjasama untuk mendapatkan keuntungan sangat besar dalam menguasai lahan yang sangat luas . pihak penggugat legal standingnya lemah karena kadarluarsa , kemungkinan ketika itu pihak ini ( ahli waris muller cs ) bisa jadi ada kesalahan atau kelalaian di zaman orde baru sehingga tak mengurus lahan yang di kuasai pemerintah atau rakyat Indonesia ( warga pribumi yang leluhurnya ada di sekitarnya sudah lama bahkan sejak abad 19 an juga warga yang oper alih garap ) . 


Sementara oknum warga ingin menguasai lahan yang luas dengan serakah , bahkan ada indikasi oknum ini dan keluarganya telah mengoper garapan atau membuat kesepakatan yang mana haknya lepas tapi masih ingin menguasainya kembali  dan atau ingin mendapat lahan lebih luas lagi atau mendapatkan keuntungan lebih banyak lagi .  Dari sini lah oknum penggugat dan oknum  tergugat kerjasama , Sehingga diduga merekayasa semuanya , lalu melakukan gugat menggugat .sehingga berpeluang untuk untung bila mana pihak penggugat menang atau tergugat menang .  estimasi bila tergugat menang oknum ini kerjasama untuk mendapatkan lahan seluas 3000 meter hingga 15.000 meter . bila penggugat menang kerjasama mendapatkan lahan dengan luas mulai 15 rb meter hingga 40 rb meter atau 50 rb meter atau 60 rb an meter nilai nya sekitar milyaran hingga 1 triliun lebih . ( bila di hitung permeter tanah 5 jt hingga 20 juta per meter )


Objek gugatan luas : sekitar 6 ha ( tidak sinkron dengan subjek yang digugat )

subjek gugatan  ( masyarakat yang  tergugat ) di warga rw 02  : objeknya sekitar  2 ha ( termasuk kantor pos dan terminal dago ) hingga 3 ha  termasuk PBB atas nama Didi koswara terbit tahun 2002 ( perlu diperiksa karena ini juga yang sering di klaim oleh asep makmun bahwa keluarganya penggarap yang sah )

subjek tergugat  ( 3 orang tergugat ) di warga rw 01  : luas objek tidak jelas dari 3 subjek yang dijadikan tergugat ( 1. Didi koswara , kakak ipar asep makmun tidak jelas luasnya karena banyak yang dioper alihkan atau di waris oper alih kan , 2 , apud sukendar catatan apud S tidak dikenal sebagai penggarap di objek eigendome . Alo Sana  tidak jelas objek garapannya atau sudah di oper alihkan ) 

subjek yang tidak temasuk dalam gugatan  ( mayarakat atau pemerintah tidak digugat ) : menguasai sekitar 3 ha lebih ( lebih dari 50 % objek gugatan ) ;

1. pemerintah dan masyarakat ,  fasilatas umum lapangan , ini salah satunya atas objek eks tpa ( adanya bukti sisa sisa timbunan sampah didalam lahan sekitar 5 rb meter hingga  10 rb meter sebanyak sekitar 5 juta kubik sampah ) lokasi nya  , 

2. warga pribumi yang leluhurnya menguasai lahan sejak lama sekitar  pertengahan abad 19  jauh sebelum indonesia merdeka warga oper alih garap dari pribumi yang menguasai wilayah ini sejak lama  , sebelum jadi tpa  juga sebelum jadi area galian pasir disekitarnya .  setelah tpa tutup (sekitar th 1989 ) kemudian tahun 1999 ada surat kesepakatan warga rt rt di rw 01 dan rw 02 , juga fasilitas umum ( lapangan eks tpa )  dan juga objek tanah SHM atas nama Iwan Surjadi , Ismail tanjung , dan Didi koswara ( perlu diperiksa diduga objek nya gak  jelas lokasinya di tanah adat atau di tanah eigendome , juga riwayat tanah diragukan dan diduga dari sini lah Asep makmun punya jaringan atau relasi dengan pihak pihak luar ) . 

3. warga yang mengurus dan sudah mendapatkan surat sertifikat , kebanyakan lokasinya masuk rt 06 , sementara itu ada juga yang di rt 07 - kami duga diwilayah inilah mafia tanah mulai bermain di rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kodya bandung , ada tanah eks mama wikarta / eks egendome yang perlu periksa , ini juga asep makmun terlibat kerjasama dengan iwan surjadi , ismail tanjung ( alm ) apud sukendar , alo sana dan didi koswara , sertifikat atas nama didi koswara ,  ismail tanjung , iwan surjadi dan lainnya.


ada indikasi penggugat muller cs  kerjasama dengan asep makmun  ,  yang mana  asep makmun sebagai tergugat , muller cs sebagai penggugat  . karena asep makmun punya riwayat pertanahan yang kurang baik , sering kerjasama dengan pihak yang tak jelas di lahan yang riwayatnya gak jelas atau direkayasa , sebagai mana di media sekilas daftar  tergugat seolah acak , akan tetapi dari tujuannya sangat rapi yaitu agar bisa dikondisikan ,  warga tergugat ada indikasi bisa  dikondisikan oleh asep makmun dalam keadaan sadar atau tanpa disadari  dalam menentukan langkah gugat menggugat ini . karena warga tersebut ( warga rw 02 ) adalah warga nya ( asep makmun sebagai koordinatornya atau sebagai calon / ketua rw nya ) , sementara tergugat di rw 02 , didi koswara adalah saudara ipar asep makmun , apud sukender ( alm ) adalah rekanan asep makmun dan begitu halnya alo sana ( alm )


berikut ini catatan  catatan sepak terjang diduga praktik mafia tanah  , keterangan warga , analisa dan keterangan lainnya , dengan modus yang hampir sama

1. sekitar tahun 1980 an atau 1990 an .

di dekat tanah adat eius omah binti rokayah tomi ,   ada pihak yang memproses surat tanah adat lokasi eks tanah adat mama wikarta rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung / area sekitar dimaksud adalah tanah adat eks mama wikarta area yang dijual ke tomi / rokayah , orang tua euis omah atau kakek nenek Lukman , di terbitkan sertifikat hak milik  atas nama Didi koswara ( diduga asep ma`mun  lah yang punya peran )

kesaksian / fakta / analisa atau keterangan kejanggalannya dan catatan

                :1  keluarga euis omah / lukman punya bukti akte jual beli dari mama wikarta 

                  2 didi koswara tidak dikenal sebagai pribumi ( bukan asli dago tapi dari subang )

                  3. yang menguasai lahan fisik ahya ( mertua didi koswara ) ahya adalah anemer ( penggali pasir atau koordinator penggali pasir ) asal ahya dari sekepicung atau bukan dago 

                  4. keterangan euis omah binti tomi / rokayah kepada ketua rt , muhammad basuki yaman , ` kok bisa punya tanah bersertifikat apakah orang tua saya punya hutang atau gimana ? `

                  5. seandainya benar hak tanah adat ahya , maka shm normalnya atas nama anaknya bukan atas nama menantunya , didi koswara  ( kami kenal didi koswara hanya bisa baca tulis tingkat dasar ) adalah menantu ahya yang menikah dengan enih binti ahya , saudara enih adalah asep ma`mun

                 6. warga warga tak mengenal atau belum pernah mendengar kabar bahwa ahya , didi koswara , asep makmun dan keluarganya membeli tanah adat eks mama wikarta area yang di beli oleh tomi / rokaya dari keluarga euis omah . keluarga didi koswara hanya pernah beli tanah di eks mama wikarta di area yang di beli Isah djuha ( masih ada hubungan keluarga dengan juanta ) 

                 7. bahwa ahya , didi koswara , asep makmun tak ada hubungan darah atau keluarga dengan tomi / rokayah / euis omah

kesimpulan dari poin ini belum masuk tuntutan pada tuntutan keluarga euis omah binti rokaya/ tomi pada didi koswara / asep makmun / keluarga ahya meninjau hubungan toleransi  , tapi poin yang kami garis bawahi adalah persamaan teknik yang di otaki asep makmun dalam mendapatkan/ mengurus surat di tanah adat eks Mama wikarta lainnya yaitu yang di beli bagiyo  , ataupun dalam sidang gugatan dari pt dago inti graha / muller cs dikatakan asep ma'mun penggarap adalah orang tua nya dan didi koswara  


isu lainnya asep makmun mengatakan bahwa dia terlalu muda untuk atas nama dirinya sehingga di pake lah nama didi koswara  , ini janggal juga kenapa tidak enih binti ahya yang juga saudaranya


2. diduga atas peran asep ma`mun bin ahya , terbit beberapa sertfikat shm di lokasi antara eks egendome dan tanah eks mama wikarta di area lokasi yang di kenal didengar warga sebagai tanah eks mama wikarta ini di beli oleh pak bagyo , dengan luas sekitar 1200 meter an , bila dengan masjid jadi sekitar 1500 m , luas kesaksianj warga sekitar 400 meter hingga 700 meter ( 30 tumbak hingga 50 tumbak - 1 tumbak sama dengan 14 meter )

             a sekitar tahun 1960 an karto / slamet bin karto meminjam lahan tanah bagiyo alias bagio untuk tajuk / mushola / masjid / fasilitas umum  , karto  bapaknya slamet dikenal sebagai orang yang telah membeli tanah adat dari mama wikarta lokasi nya dekat tomi / rokayah )

             b luas tanah bagio sekitar 30 tumbak keterangan pak unus ( pak unus juga dikenal membeli tanah adat dari mama wikarta tahun 1950 an ) keterangan pak slamet luasnya 30 an . ada keterangan lainnya hingga 50 tumbak , ukuran meter ( 1 tumbak 14 meter ) jadi luas 30 tumbak ( 420 meter ) hingga 50 tumbak ( 700 meter )  termasuk wilayah yang di gunakan sebagai masjid

            c. tanah bagiyo alias bagio ini digunakan untuk tempat ibadah , keterangan lainnya menyebutkan sebagiannya pernah di garap oleh misnan bin eyong binti nawisan  , misnan adalah suami acih ( lahir sekitar tahun 1920 ) acih adalah anak juanta  ( asli buniwangi ) yang juga dikenal membeli tanah adat dari mama wikarta , sekarang lahan nya di pake masyarakat untuk masjid dan lapangan parkir .

           d. warga tidak mendengar ahya , enih ,  ismail tanjung , didi koswara , asep makmun , iwan surjadi atau apud sukendar membeli tanah adat tersebut , juga tidak mendengar pak ada ( alias adha masih keluarga enih asep ma`mun atau ahya ) membeli tanah adat , Ada hanya dikenal penggarap di lahan eks eigendome , kesaksian ada : saya punya garapan di titipkan ke bapaknya enih ( ahya ) - juga bapaknya asep makmun , yang digarap didi 

          e. diduga kuat lokasi tanah tersebut saat ini adalah diperuntukan 1 masjid , lahan parkir dan ada yang digarap oleh nanang adiknya enih atau adik asep ma`mun  dan jalan atau taman dan atau tuti / ahdiat kusnandar menantu dan anak dari didi koswara dan enih  luas sekitar 30 tumbak sd 50 tumbak

         f. tanah yang diklaim iwan surjadi , asep makmun , didi koswara ismail tanjung , dan lainnya , luasnya jadi 1200 meter 1500 an ( bila masjid termasuk )  sekarang meliputi lapangan warga , tanah garapan muhammad b yaman  eks garapan jenal / euis omah binti  rokayah  binti ...... bin eneh okoh binti nawisan  , tanah garapan iwan , eks garapan herman , eks garapan daud eks garapan dedi / nengsih binti amat bin eyong bin nawisan 

        g pada bulan april 2012 , terjadi pertemuan di masjid al hikmah , antara warga / jamaah , perwakilan iwan surjadi , opung , atau tim pengacara iwan surjadi  , apud sukendar , lurah dago sahuri , binmas polsek coblong , bapak deni , keterangan pihak iwan surjadi asal lahannya dari didi koswara / asep makmun , keterangan janggal asep makmun , didi koswara di kasih oleh tentara bernama bagio , di bantah oleh saya muhammad basuki yaman ,  bahwa pak bagio bukan tentara . dan luasnya tak jelas .  

       h . keterangan pak slamet bin karto , pak bagiyo adalah orang sipil yang pernah kerja di instansi TNI , usia pak bagio ( lahir sekitar tahun awal 1900 an ) menurut pak slamet , saya ( pak slamet ) mau cari kerja pak bagiyo mau pensiun ` ( terpaut sekitar 30 sampai 40 tahun dengan pak slamet )  usia didi koswara dan slamet bin karto hampir sama sehingga , didi koswara dan pak bagio terpaut 30 tahun hingga 40 tahun , agak janggal pak bagio memberikan tanah ke didi koswara .

       i . kesaksian warga , slamet bin karto , unus , dan lainnya , sejak tahun 70 an pak bagio gak pernah keliatan di area cirapuhan , janggal bila didi koswara di kasih tanah adat oleh bagio , bahkan bertemu juga bisa jadi belum pernah .

       j. asep makmun sering bertanya tanya ke pak slamet masalah tanah , pak bagio , asep ma`mun juga di katakan sering nanya nanya masalah lahan yang belum diurus suratnya .

        k. asep mamun cs tidak atau belum menyuratkan tanah yang dipake masjid 

        l. reaksi didi koswara dalam pertemuan , tidak mengucapkan sepatah kata pun , warga memotret nya dalam acara tersebut , tampak ada rasa ketakutan 

        m bila mengakui keabsahan eks tanah adat eks mama wikarta / bagio di lahan tersebut , maka masjid juga termasuk di lahannya , solusinya ? masjid di pindahkan ? atau tukar guling ?  karena terjadi perbedaan luas tanah eks mama wikarta / pak bagio , atau masjid di pindah kan ke eks eigendome ?

      n . berikut kejanggalan pembeli tanah adat ini , 

      n 1. ismail tanjung pernah manjadi ketua rw di rw 02 , ismail tanjung bukan pribumi dan tidak dengar oleh warga sekitarnya pernah membeli tanah adat ) , apakah benar membeli atau karena jabatannya di rw dan kedekatan nya dengan asep ma`mun sehingga bisa mendapatkan tanah adat 

      n 2 iwan surjadi di kenal sebagai orang menengah keatas , bahkan ada yang mengatakan termasuk komisaris perumahan batununggal , pembelian objek di lahan tersebut janggal , karena kalo benar di beli tahun 1992 kondisinya adalah gunung sampah ( tumpukan sampah ) adapun saat ini sebagiannya sama , adapun yang rata itu diratakan oleh warga ( karena memang dianggap fasilitas umum di eks egiendome ) adapun di eks tanah mama wikarta juga dulunya tidak rata dan sedikit banyaknya ada sisa sisa sampah . dan akses jalan ketika itu setapak / jalan motor . saat ini pun mobil agak susah ( karena gak terlalu lebar ) dan melalui makam warga  . apakah kondisi aman tak bersengketa ? hal ini aneh nya iwan surjadi belum pernah nongol dan sering pengacara yang ngurus , sudah tahukah dia ini sengketa  ? apakah dia invest lahan sengketa ? atau untuk lainnya ? dimana posisi nya saat ini ikut serta program gugat menggugat gabung rencana asep ma`mun cs  ? atau ini merupakan investasi jangka panjangnya terkait eigendome ini ? atau dia terkena dampak dari gugat menggugat tersebut  sama seperti warga lainnya yang terjepit di dalam  ( karena lokasi nya di belakang lokasi area gugatan )


ada poin yang perlu digaris bawahi didi koswara bukan terkenal sebagai marketing property profesional yang pasang iklan di market place atau medsos atau pamplet , pertanyaan nya dari mana dia bisa ketemu  / kerja sama dengan iwan surjadi yang konon komisaris batununggal ?  teknik asep makmun ini terjawab mungkin sama jawaban nya dengan gimana pt dago inti graha bisa mengetahui didi koswara  , alo sana , atau apud sukendar  ( yang terakhir disebut bukan lah penggarap  dan tidak punya tanah adat di eigendome  )


      


3 , diduga terbit surat tanah  SHM , di lokasi sekarang  perbatasan rt 09 dengan rt 08 sebelah barat rt 07 bagian utara , diduga yang berperan asep ma`mun apud sukendar , didi koswara , alo sana

   kenapa kami menduganya ? bahasa yang digunakan dengan kalimat , atau nada , atau gestur yang hampir sama , meragukan atau cenderung berbelit .

ini bahasa kalimat yang sering keluar ` 

 a `ieu aya nu gaduhnya ` artinya ini ada yang punya ,  yang diragukan adalah tanpa menjelaskan yang punya ini asalnya dari mana , tanah adat dari mana , tanah pengajuan / konversi  atau gimana . 

b` abah didi langkung uningah ` artinya abah didi dilebih paham . kejanggalannya , yang di maksud abah didi adalah didi koswara asli dari subang , hal ini janggal bila diucapkan apud sukendar atau alo sana , didi koswara tidak dikenal sebagai asli dago , pemahaman baca tulis terbatas , apud sukendar lebih paham baca tulis , birokrasi dan administrai juga ada kedekatan dengan pihak kelurahan atau kecamatan ( karena sering mondar mandir ke tempat tersebut ) , bila diucapkan asep makmun pun janggal , bapak asep ma,mun bukan asli dago tapi lebih lama ada di cirapuhan di bandung didi koswara menantunya . bila yang diucapkan oleh alo sana lebih lebih , alo sana menikah dengan orang pribumi turunan nawisan , tentunya dia atau keluarganya  lebih paham masalah riwayat tanah

c. poinya didi koswara di posisikan seolah warga pribumi yang lama di dago area ini 

d. gestur apud sukendar cs cenderung ada yang ditutup tutupi

kami merasakan ada yang janggal dari persamaan bahasa , persamaan nada



4. tahun 1999 diterbitkan kesepakatan bersama antar warga rt 07 juga  rt 04 rw 01 kelurahan dago kota bandung ( pemekaran sekarang rt 04  menjadi rt 08 , rt 09 , rt 07 pun dulunya pemekaran dari rt 04 )  , rt 01 dan rt 02 di rw 02 kelurahan dago kota bandung  pada surat tahun 1999 ditulislah penggarap penggarapnya termasuk lokasinya rw 1 atau rw 2 dan juga fasilatas umum berupa lapangan . tahun 2002 diduga otaknya asep makmun cs diterbitkan PBB atas nama didi koswara luas nya 15.000 meter  area lokasi di surat pbb rw 02 kelurahan dago , 

berikut ini catatan

    a . lokasi dimaksud pbb tidak jelas lokasi fisiknya , tertulis lokasi objek pajak rw 02  , rw 02 warga warga sudah di daftarkan pbb nya , 

    b  lapangan tertulis ada di rw 01 , fasilitas umum warga

    c warga rw 01 , sebagian sudah didaftarkan pbb nya , muhammad B yaman , dapat oper alih garap dari nono dari dedi / nengsih binti amat bin eyong binti nawisan bayar pajak mulai tahun 2001 . dan warga lainnya dan beberapa warga lainnya . 

   d. warga warga rw 01 lainnya susah untuk mendaftarkan tanah , ngurus pbb juga susah , karena sudah ada pbb yang atas nama didi koswara , padahal riwayat warga tersebut  bisa jadi lebih kuat , asal garapan bisa jadi dari penggarap sebelumnya yang tinggal di tanah adat di area sekitar yang terkena dampak , kelongsoran , kena arus air  atau dampak eks tpa dago , karena posisi tanah adatnya ada di bawah / pinggir nya , sedangkan didi koswara sebelumnya tidak dikenal sebagai orang yang memiliki tanah adat atau masih di ragukan keabsahannya oleh warga  .

 e. petugas pbb menyarankan untuk nginduk ke didi koswara atau ke deddy m saad , warga di pageran , karena menurut petugas pbb deddy m saad alias dedi m saad juga lagi proses surat pbb  di lahan eks tpa rw 01 / atau terminal rw 02 kelurahan dago  seluas lebih dari 1 ha


5 pra gugatan 

kondisi area pra gugatan , intimidasi secara samar banyak terjadi di masyarakat , adanya edaran / isu rt rt dan rw gak boleh terlibat masalah tanah garapan oper alih dan sebagainya , sehingga banyak penggarap pribumi juga cemas , utamanya warga rw 01 yang belum / tidak bisa dapatkan pbb sekalipun sebagaimana uraian kami sebagaimana kami jelaskan di poin 4 , 

sekitar tahun 1990 sd 2000 an warga sering kerja bakti di fasilitas umum , lapangan eks tpa , sekitar tahun 2003 - 2004 , oknum oknum mematok matok lapang dengan rafia untuk di oper alihkan , hal ini di tentang oleh tokoh masyarakat ketua rt 07 rw 01 dago ketika itu bapak rosyid , juga keluarga pribumi pak jenal ( suami euis binti rokayah binti .... bin eneh okoh binti nawisan ) kata pak jenal ` saya di kasih pak Alo ( maksudnya alo sana ) uang 100 rb saya tolak karena rencana kan untuk fasilitas umum ( lapangan ) , ini kok mau di jual .  sekitar tahun 2008 - 2009 pihak pembangunan hotel wirton membuang tanah bekas galian pondasi  untuk pembangunan hotel tsb ,  hal diduga kuat didukung oknum oknum pertanahan , untuk menciptakan chaos / berantakan biar warga tak mau mengurus nya  . salah satu yang mendukung ini adalah apud sukendar , akhirnya pun saat ini banyak oknum menggunakan lokasi tersebut jadi tpa 

5 gugat menggugat di tanah eigendome

oknum mafia tanah ini membuat jebakan yang sangat rapi dalam acara gugatan perdata tanah eigendome  , terlihat pada  pihak pihak yang Tergugat  ( sekilas acak ada yg hidup dan ada yang mati digugat  ) tapi sebenarnya rapi sekali kalo di liat dari target / tujuannya ( yaitu kalo tergugat menang oknum untuk , kalo penggugat menang oknum nya untung juga )


ratusan orang di rw 2 keluarhan dago kota bandung digugat  , anehnya cuma 3 orang di rw 1 kelurahan dago yang digugat  ( didi koswara,  saudara ipar asep ma'mun  , apud sukendar dikenal tak punya garapan   , apud sukendar juga `teman bisnis` asep makmun yang  rajin ke kelurahan atau kecamatan , alo sana juga `rekan bisnis` asep ma'mun  ). warga rw 02 hampir semua nya polos ( belum tahu betul riwayat pribumi  atau riwayat pertanahan ) . sedangkan warga rw 01 adalah rekan asep makmun atau saudaranya sehingga seiya sekata dengan asep makmun   , dalam hal ini asep makmun sebagai Tergugat  arahan nya penggarap nya keluarga asep makmun  atau didi koswara  dianggap nya pribumi 


lalu proses pengadilan terus berjalan  ke tingkat  lanjutan , pengadilan tinggi hingga putusan mahkamah dan PK 9 peninjauan kembali )


siapa yang di untungkan kalo oknum Tergugat dan oknum Penggugat kerjasama  ?


siapa yang dirugikan bila demikian  ? aset warga warga dan pemerintah yang tidak terindentifikasi bisa jadi bagian yang disepakati antar oknum Penggugat dan Tergugat  , jadi pemerintah juga dirugikan  ( ada lahan fasilitas umum yang berupa lapangan bola  misalnya  ) 

lalu warga yang sudah punya legalitas shm atau semacamnya  , dan warga rw 01  yang sekitar tahun 2000 an dikhianati dengan munculnya pbb atas nama didi koswara


jadi intinya kalah menang pun oknum oknum ini masih tetap dapat hasil  dengan adanya lahan yang tak  terindentifikasi baik itu dalam proses pengadilan atau pun dalam pengetahuan aset pemerintah


gambaran jelas nya Tergugat  rw 02 menguasai cuma 1/3 hingga kurang dari setengah objek , warga rw 01 , apud sukendar tidak punya garapan , didi koswara garapan sudah pada di oper alihkan atau diwariskan  termasuk yg diklaim sebagai tanah adat ( kerjasama atau dijual dg iwan surjadi Ismail tanjung dan tentunya asep makmun cs )


untuk lebih dipahami ada pertanyaan ini , lapangan  milik pemerintah dan rakyat kalo Tergugat menang punya siapa ? kalo Penggugat menang punya siapa ? begitu hal nya tanah tanah garapan warga  ( yang bisa jadi punya dasar yang lebih kuat baik itu dibandingkan Penggugat apalagi dengan Tergugat  )


legal standing antara Penggugat dan Tergugat tak jelas.  bukti eigendome belum tentu asli sekiranya asli pun sejak tahun 1980 jadi milik negara atau rakyat Indonesia. 

Tergugat juga gak punya legal standing yang jelas , apalagi dalam sidang lebih tidak jelas lagi . warga rw 02 ada penggarap nya  malah di arahkan ke penggarap asep makmun / didi koswara .


kemenangan penggugat muller cs / pt dago inti graha cs beberapa kali , kemengan asep mau`mun cs sekali , hali ini perlu digaris bawahi , ada ketidak konsitenan, artinya ada pihak yang lebih yakin atas hak pihak pengguggat , tapi juga ada lemahnya karena sudah kadaluarsa , sementara di pihak tergugat pun tidak bisa meyakinkan hakim untuk mendapat kemenangan mutlak karena banyak lemahnya , 


dari sini pihak penggugat atau pun tergugat oknumnya telah bekerja sama , merencanakan terjadinya menang dan menang , untung dan untung  salah satunya dengan adanya pihak yang mengusai lahan yang tak terindentifikasi ( tak masuk sebagai penggugat atau tergugat ) sementara objek gugatannya ada ( subjeknya tak terindentifikasi )


maka semakin jauh dari kebijakan masyarakat  , perbandingan nya banyak masyarakat yang sebelumnya sudah lebih dulu ada di wilayah sekitar nya , misalnya anak cucu nawisan , nawisan  lahir sekitar tahun 1850 an di makam kan di cirapuhan dekat tanah eigendome  lainnya putra putri nya okoh,  eyong , emeh , ewur ( alias ewung atau iwung ) dan seterusnya Karto ( bapaknya Slamet ) , unus , Andik , rokayah binti  bin eneh okoh bin nawisan


Siapa yang lebih lama mendiami area sekitar eigendom dago

Sesungguhnya Asep Makmun tahu , bahwa ahya alias  bapaknya Asep Makmun pun di cirapuhan tidak punya tanah adat ( bukan asli cirapuhan juga bukan dikenal pernah beli tanah adat ) ayahnya Asep Makmun hanya lah anemer ( pekerja gali pasir atau koordinator gali pasir )  sementara warga yang lebih lama tinggal diarea tersebut pun punya hak atas tanah adat nya dan lebih punya hak untuk menggarap tanah sekitar nya , kenapa karena tanah sekitarnya tersebut ( eigendom ) terlantar dan notabene bisa jadi lebih dulu di kuasai oleh pribumi ini ( nawisan dan anak turun nya juga warga yang tinggal lebih lama dengan menempati tanah adat )


Kenapa orang ini pantas punya hak ?

Ada kemungkinan lebih pantas dapat hak tanah ( yg kemudian disebut eigendom ) sekalipun terhadap Simongan atau pun Muller apalagi keluarga Asep Makmun atau pun anemer pendatang lainnya


Ahya tinggal di sekitar area tersebut tahun 60 an , sedangkan Nawisan lahir sekitar abad 19 an sekitar tahun 1850 atau tahun 1870 diperkirakan ada di sini sekitar tahun tersebut atau sebelum tahun 1900


Lalu kenapa Asep Makmun mengarah kan ini garapan keluarga nya 

. Ini merupakan modus kerjasama dengan penggugat disisi lain garapan Asep Makmun dan keluarga nya saat ini terbilang kecil ( garapan Asep Makmun sudah ada yg di oper ke pak Budi misalnya garapan Didi Koswara pun sudah banyak di oper ke pak guhlam , pak Iksan , Bu Tati dll )  juga banyak sudah di oper wariskan 


Dan kesepakatan bersama  RT RT dan RW 01 dan RW 02 di tanah eigendom eks TPA ada tanah fasilitas umum berupa lapangan


Boleh dikatakan garapan Asep Makmun cs dan keluarga tergolong luas sebelum nya , untuk tingkat an  warga yang ketika itu disebut pendatang baru atau sebelumnya keluarga tak punya tanah adat atau bukan asli situ


Bahkan ini menimbulkan sakit hati warga pribumi yang lama , karena keserakahan nya 


Ditambah lagi track record klaim nya terhadap tanah tanah adat , misalnya tanah eks mama Wikarta yg dijual ke rokaya , atau eks tanah adat mama Wikarta yg dijual ke pak Bagyo ( yg di pinjam masyarakat untuk masjid  lewat pak Karto diketahui oleh anak pak Karto yang bernama Slamet bin Karto )


kesimpulan analisa  atau yang perlu kita analisa ulang :

1 asep makmun cs telah bekerja sama dengan iwan surjadi

2 asep ma`mun telah bekerja sama dengan pihak penggugat muller cs / pt dago inti graha yang menggugat objek kadarluarsa

3 saat nya kita telaaah kita analisa iwan surjadi kerjasama dengan pihak penggugat muller cs / pt dago inti graha

4. konspirasi asep makmun cs dan pihak lain ini telah terjadi atau telah di dilakukan  atau ada perpecahan ( rubah kesepakatan karena suatu hal atau terjadinya pengoperan kuasa )


analisa poin 2 dan 3 dan kaitannya dengan objek gugatan: apa untungnya beli tanah di kawasan tumpukan sampah ?

bagi masyarakat biasa , bisa jadi ada manfaatnya , tapi bagi iwan surjadi konon adalah komisaris perumahan batununggal , apa untungnya  ? kami menelaah peranan asep ma`mun cs sebagai penunjuk batas . kami menduga peranan penting tanah adat poin 2 dan poin 3 adalah peninjuk batas ( seperti patok lah ) , pada poin 2 ,  tanah eks bagiyo / eks mama wikarta sebagai penunjuk batas tanda yang tak langsung seolah memberitahukan ke pihak penggugat objek batasnya karena ini merupakan tanah yang posisinya agak `nyeberang jalan `  sehingga jangan sampai salah eksekusi terkena objek yang dikuasai pihak pihak yang kuat dalam hal ini orang orang pribumi turunan nawisan atau yang secara sah membeli tanah adat , 

pada poin 3 pun demikian ,  sehingga jangan sampai salah eksekusi terkena objek yang dikuasai pihak pihak yang kuat dalam hal ini orang orang pribumi turunan nawisan atau yang secara sah membeli tanah adat , karena lokasi berdempetan dengan objek eigendome  dan juga pada posisi seolah terpisah jalan , contohnya orang pribumi nanah binti enung wardi bin eneh emeh binti nawisan , lainnya ustad atang , turunan eyong binti nawisan ,


waktu waktu yang bersamaan

tahun 1990 an adalah tahun dimana asep makmun cs bergerak mengurus surat surat tanah , kerjasama dengan iwan surjadi tahun 1992  ( tahun ini menurut berita acara notaris , saya agak meragukan tahun ini ) , tahun 1999 inisiatif asep makmun untuk membuat kesepakatan antar rt dan rw 01 dan rw 02 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung  hal penggarap di eigendome ( tahun 2002 berhasil membuat pbb atas nama didi koswara )  , tahun 1999 muller cs mengurus surat di jakarta hal aset tinggalan belanda.

kenapa waktu hampir bersamaan ? dengan modus yang hampir sama. melibatkan asep ma`mun dan Didi koswara diperankan sebagai pribumi


foto kurma 2012 , perjuangan di tanah eigendome


penanaman pohon di sekitar eigendome / lahan eks mama wikarta / lahan pak bagio masjid al hikmah / diklaim tanah adat didi koswara / asep makmun / iwan surjadi / ismail tanjung



foto didi koswara ketika rapat  verifikasi tanah adat 2012 , di hadiri juga oleh lurah dago sahuri , linmas polsek coblong pak denny , dihadiri warga juga


warga kerja bhakti di eks eigendome


kurma 2010


sholat ied di tanah eks mama wikarta , pak bagio , eks eigendome


makam nawisan . perkiraan lahirnya sekitar tahun 1850 - 1870


patok tengah jalan


penghijauan jl ir h juanda


garapan rw 01 dan rw 02







surat kesepakatan bersama garapan rw 01 rw 02 






catatan  surat bpn


pbb keluarga asep makmun didi koswara



surat  keluarga asep ma'mun didi koswara Ismail tanjung iwan surjadi 
catatan pengacara ketika itu Bob nainggolan







bagian 2







bagian 3 notarisnya





notaris 2





keluarga asep , the maj  dan keluarga muller


klaim garapan asep m



klaim asep di the maj ( gestur perlawanan asep makmun vs the maj  , dengan gestur perlawanan asep makmun vs pt dago inti graha muller )


eks tpa dago chaos jadi tpa lagi




arti perjuangan apakah kesepakatan





klaim asep makmun dan keluarga nya












Komentar

Postingan populer dari blog ini

info nawisan kurma

nawisan kurma surat kedua

tahun penerbitan